Mulai 22 Februari, Sekolah di Kuningan Berlakukan PTM Terbatas
KUNINGAN - Sekolah di Kabupaten Kuningan berlakukan PTM Terbatas, hal tersebut karena saat ini berada di PPKM level 3.
Kabupaten Kuningan belakukan PTM Terbatas, ditetapkan melalui surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
Surat pengumuman tersebut, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kuningan, tertanggal 10 Agustus 2021.
Surat edaran tersebut terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Baca Juga!
- 5 Sekolah SMA-SMK di Cirebon dan Kuningan PJJ 100 Persen
- Menkeu Sri Mulyani Minta Sekolah Menjaga Akuntabilitas Anggaran Program Merdeka Belajar
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan berlakukan PTM Terbatas terhitung 22 Februari 2022.
Surat pengumuman tersebut sudah tersebar ke semua sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan.
Dalam surat pengumuman tersebut, Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas akan dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: